2 ORANG JAMBRET BERSTATUS PELAJAR BERHASIL DITANGKAP OLEH POLISI

Berita Nasional , Tangerang - Polisi berhasil menangkap dua anak di bawah umur karena kedapatan menjambret. Kedua pelaku yakni MR (18) dan AA (17) yang masih berstatus pelajar SMA di Tangerang Selatan (Tangsel).
"Kedua Pelaku berhasil diamankan oleh personil kita , mereka masih dibawah umur dan tercatat masih bersekolah di sekolah swasta di Tangerang Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya, Minggu (17/9/2017).
Aksi itu dilakukan keduanya pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mereka menjambret tas milik Jamilah (25) yang sedang dibonceng suaminya menggunakan sepeda motor.
Tas korban yang berisi sebuah handphone dan uang tunai itu sempat putus ditarik pelaku. Korban lalu berteriak dan membuat warga ikut pengejar pelaku. Kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap di dekat Stasuin Pondok Ranji, Tangsel.
"Kerugian korban sebesar Rp 4,5 juta," kata Alexander.
Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pondok Aren, Tangsel. Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Komentar
Posting Komentar