PEMBUNUH PASUTRI ASAL JEPANG KARENA TERLILIT HUTANG

Berita Nasional , Bali - I Putu Astawa (25), pria asal Negara, Kabupaten Jembrana, Bali ini, nekat membunuh dan membakar pasutri asal Jepang. Ia melakukan pembunuhan tersebut karena terlilit utang Rp 10 juta untuk mengambil keretanya di pegadaian.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, tersangka awalnya mengaku hanya jalan-jalan di sekitar perumahan korban tinggal, Perumahan Puri Gading 2 Blok F1, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Ketika melihat rumah korban sepi dengan kondisi pagar terbuka, tersangka nekat masuk dengan harapan mengambil barang-barang untuk di jual.
Namun karena di lantai satu kosong, pelaku langsung naik ke lantai dua dan melihat korban, Matsubha Hiroko (70), membawa tas berisi uang. Tersangka mengaku saat itu spontan langsung merampas uang dalam tas tersebut.
"Saat itu tersangka langsung membekap kemudian mengikat dan menusuk korban pada leher dan perut," kata Hadi, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (18/9) sore.
Setelah itu pelaku melihat suami korban, Matsubha Norio (73) naik tangga menuju lantai dua. Saat itu juga pelaku langsung membekap korban selanjutnya menusuk punggung serta menggorok leher korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha mencari akal untuk kabur dengan membawa mobil korban yang ada di garasi. Hanya saja dalam perjalanan, pelaku masih bingung mencari cara untuk menghilangkan jejak.
Di perjalanan tersangka beli dupa dan kembali kerumah korban sekitar pukul 16.00 WITA. Tersangka menyiram bensin pada dua mayat Pasutri itu, dan menebar dupa di 7 titik ruangan rumah, termasuk di mobil korban. Pukul 22.00 WITA malam, tersangka menghidupkan dupa dan meninggalkan lokasi.
"Untungnya rumahnya tidak terbakar hanya kasur dan pintu dan baju-baju korban. Karena dupa mati sendiri, termasuk di mobil korban. Hingga di TKP, kita temukan sisa dupa sebagai barang bukti. Selain itu kita juga temukan kaos tersangka. Dia yang sempat mengganti bajunya dan memakai kaos korban, dan beberapa sidik jari tersangka," ujar dia.
Tersangka kemudian mengambil uang korban sebanyak 11 yen mata uang Jepang, dan menukarnya di salah satu Money Changer di kawasan Kuta. "Uang tersebut digunakannya membayar hutang untuk mengambil sepeda motornya yang digadaikan," tukasnya.
Menurut dia, setelah melakukan penyelidikan mendalam sejauh ini, tersangka melakukan tindakan kejahatannya sendiri tanpa bantuan orang lain.
"Tersangka tinggal kos yang berlokasi di Perumahan Penta Jimbaran tidak jauh dari rumah korbannya," kata dia.
Pasal yang dikenakan pada tersangka, yakni 365 dengan pencurian dan kekerasan dan pasal 338 pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar