POLRES KENDARI BEKUK PENGEDAR PIL BERMEREK "PCC"

Berita Nasional , Kendari - Personil Polres Kendari membekuk tiga pengedar pil yang membuat puluhan remaja berhalusinasi. Pil tersebut diketahui berjenis somadril dan tramadol.
Kapolres Kendari AKBP Jemi junaidi mengatakan pelaku inisial R, F dan ST menjual obat tersebut seharga Rp 25.000 dan dipastikan tidak memakai resep dokter.
"Itu harga kepada korban yang pemula. Sedangkan kepada pemakai yang sudah menjadi langganan dijual dengan harga Rp40.000 per paket," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita pil yang jumlahnya mencapai ribuan butir yang dipaketkan dalam bungkusan plastik secara rapi.
"Kasus pertama inisial R dan F dengan barang bukti 20 butir obat jenis somadril dan inisial ST dengan barang bukti 2.631 tablet somadril. Totalnya 2.651 tablet," katanya.
Kepada para tersangka katanya, akan diterapkan Undang-Undang Kesehatan khususnya pasal 197 dan pasal 196.
"Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari daftar obat G tersebut," katanya.
Diduga katanya, obat itu yang dikonsumsi oleh puluhan pasien yang dilarikan ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari dalam dua hari terakhir, seperti diberitakan BeritaNasional.com
Komentar
Posting Komentar