DESI DIPUKULI OLEH KEKASIH GELAPNYA USAI PULANG BELI NASI GORENG
Berita Nasional , Kalimantan Timur - Ismail Djafar alias Joni (40), warga Jalan Dr Soetomo, Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa harus berurusan dengan Polsekta Samarinda Ilir. Dia diduga telah menganiaya kekasihnya yang bernama Desi, yang juga diketahui sudah bersuami.
Peristiwa itu terjadi Senin (2/10) dini hari. Saat itu Desi keluar rumah untuk membeli nasi goreng di Jalan Usman Ibrahim, Samarinda Ilir. Setibanya kembali di rumah dan hendak membuka pintu, dia dihampiri Joni.
"Joni ini datang, kemudian parkir motor. Sejurus langsung menarik tangan korban (Desi) masuk ke dalam rumah korban," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada BeritaNasional.com, di kantornya, Rabu (4/10).
"Di dalam rumah, rambut korban dijambak. Teriakan korban tidak diperdulikan oleh pelaku, dan malah memukulinya," ujar Ipda Purwanto.
Setelah menganiaya kekasihnya, Joni pergi meninggalkan korban. Karena tidak terima dianiaya, korban lantas melaporkan perbuatan Joni ke Polsekta Samarinda Ilir. "Kita lakukan visum, kita cari pelaku di rumahnya di Jalan Dr Soetomo. Dia kita tangkap dini hari tadi, sekitar jam 1.30 pagi," tambah Purwanto.
Purwanto menjelaskan, penganiayaan terhadap Desi dipicu adanya rasa cemburu. "Cemburunya, karena korban keluar malam, dia kira kemana. Karena kan pengakuan korban, dia beli nasi goreng," terang Purwanto.
Ditemui di Polsekta Samarinda Ilir, Joni sempat mengakui hubungannya dengan korban, adalah teman dekat. Namun dia menampik cemburu dengan korban. "Tidak ada Pak, tidak begitu (cemburu)," kata Joni, tanpa menyebutkan alasan lain dia menganiaya korban.
Joni kini meringkuk di sel Polsekta Samarinda Ilir. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar