HAKIM DI MALUKU UTARA DIPECAT KARENA TERBUKTI SELINGKUH

Image result for HAKIM DI MALUKU UTARA DIPECAT KARENA TERBUKTI SELINGKUH

Berita Nasional , Jakarta - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memberhentikan dengan hormat hakim di Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara, Abdul Rahim (AR).

"Putusan menyatakan, memberhentikan dengan hormat hakim terlapor," ujar Ketua Sidang MKH Jaja Ahmad Jayus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/10) seperti dikutip BeritaNasional.com.

Sidang MKH sendiri membuktikan bahwa hakim AR telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain, padahal hakim terlapor tersebut masih terikat dalam perkawinan.

"Sebelumnya KY sudah merekomendasikan pemberhentian hakim AR karena terbukti melanggar kode etik," kata salah satu anggota MKH sekaligus juru bicara KY, Farid Wajdi usai sidang.

Perbuatan Hakim AR dinilai MKH telah menjatuhkan wibawa dan martabat profesi hakim serta lembaga peradilan.

Hal ini kemudian membuat kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh hakim dikatakan Farid menjadi tidak bisa dibenarkan, serta harus selalu layak untuk diberikan hukuman yang jera.

Sidang MKH yang diketuai oleh Jaja Ahmad Jayus itu berlangsung selama empat jam, dan beranggotakan Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi, Edi Riadi, Purwosusilo dan Nurul Elmiyah. Bertugas sebagai Sekretaris Majelis KMS Roni.

Sidang MKH sendiri digelar oleh MA dan KY sebagai forum untuk hakim terlapor menyampaikan pembelaannya, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEMPAT SPA BAGI KAUM GAY DI JAKARTA PUSAT DI GREBEK POLISI

KKB PAPUA KEMBALI MENYERANG POLSEK TEMBAGAPURA

HALMAHERA SELATAN YANG TERKENAL KOPINYA HINGGA PERNAH DICICIPI OLEH RATU BELANDA