PERSONIL POLDA BANTEN GEREBEK LOKASI JUDI DI PASAR KEMIS

Berita Nasional , Banten - Direktorat Kriminal Umum Polda Banten menggrebek bandar judi toto gelap (togel) di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan tiga orang berinisial YH, AS, dan J.
Selain mengamankan para bandar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 289.000, telepon seluler dan satu bundel kupon berisi rekap nomor judi togel.
Dari keterangan yang diperoleh, tersangka ingin mendapatkan uang dengan cara mudah dan cepat melalui permainan judi togel. Tersangka YH (Pengecer) melakukan permainan judi togel setiap hari kecuali hari Selasa dan Jumat.
Para pemasang yang sudah biasa memasang judi togel kepada YH memasang nomor judi togel dengan cara datang langsung ke rumah YH. Ada juga yang mengirimkan pesan SMS kepada YH.
Kemudian nomor pasangan togel tersebut ditulis ke kertas rekap oleh AS selaku perekap. Nomor togel yang telah direkap oleh AS langsung dikirimkan kepada seseorang berinisal JOS yang kini masih buron. JOS sendiri merupakan koordinator judi togel melalui SMS. Uang hasil pemasangan togel dari para pemasang disetorkan YH kepada JOS melalui tersangka J.
Kasubdit 3 Krimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus judi togel tersebut. Sofwan menilai, kegiatan judi togel tersebut sangat terstruktur dan teroganisir.
"Karena kegiatan judi togel ini punya struktur teroganisir. Di bawah ditangkap enggak bisa memberikan info sampai ke atas," kata dia.
Menurut Sofwan, para pengedar menggunakan cara semi konvensional, pemasang dan bandar tidak harus ketemu. Dan pemasangan dapat dilakukan melalui pesan singkat melalui ponsel. "Mereka menggunakan HP melalui pesan singkat memasang nomor tidak harus bertemu antara pemasang dan pengecer," ujarnya.
Kepada wartawan, YH yang sehari hari bekerja sebagai kuli angkut mengaku baru dua pekan menjadi pengecer judi togel. Dia melakukan bisnis tersebut karena tergiur dengan omset yang didapatkan.
Akibat aksinya, pelaku diancam Pasal 303 KUHPidana Jo UU RI No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar