SEORANG PRIA DIAMANKAN TERKAIT KASUS PENCABULAN

Berita Nasional , Klaten - Seorang pria diketahui bernama Gery (27), warga Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, diringkus aparat Polres Klaten. Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing mengatakan, penangkapan Gery dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kasus perbuatan bejat tersebut. Pelaku ditangkap setelah dijebak saat mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya.
"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku, Desa Kraguman, Jogonalan, Klaten pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2017 lalu," ujar Suardi, Selasa (24/10).
AKP Suardi menjelaskan, sebelumnya korban memang menginap di rumah pelaku. Saat dijemput oleh keluarga, korban menolak karena ketakutan. Kemudian pelaku ini berinisiatif mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
"Pada saat itu pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polsek dan kami lakukan tindak lanjut. Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali di rumah pelaku," tukasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP.
Komentar
Posting Komentar