KPK MENILAI ADANYA KEJANGGALAN PADA PRAPERADILAN KASUS SETYA NOVANTO
Berita Nasional , Jakarta - Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. KPK menilai adanya kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut.
"Salah satunya pertimbangan yang menyatakan proses penyidikan bahwa Setya Novanto tersebut tidak memiliki bukti permulaan yang cukup," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Padahal, menurut Febri, KPK sudah mempunyai alat bukti sejak penyelidikan pada 2013. Alat bukti yang dimiliki KPK juga sudah disampaikan dalam sidang praperadilan itu.
Meski begitu, Febri juga enggan mencurigai Cepi yang mengabulkan putusan sidang praperadilan itu. Saat ini KPK sedang mempelajari sidang putusan praperadilan itu.
"Itu sedang dirinci lebih jauh, kalau kita bicara tentang bukti permulaan dikatakan tidak cukup atau tidak ada penyidikan dilakukan tentu saja tidak benar. Diuraikan bukti tersebut disampaikan praperadilan itu. Apakah ada kecurigaan kami lebih fokus pada materi perkaranya," kata Febri.
Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim Cepi menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
Hakim Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Komentar
Posting Komentar