KEMENKUMHAM NYATAKAN KETERANGAN SAKSI TETAP DISAHKAN MESKIPUN SUDAH MENINGGAL
Berita Nasional , Jakarta - Pemerintah melalui Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti mengatakan, keterangan saksi yang disampaikan penyidik tetap sah meskipun saksi tersebut telah meninggal.
"Kesaksian yang demikian tetap sah demi hukum, dengan tujuan untuk mengurai suatu peristiwa tindak pidana secara terang-benderang," kata Ninik di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, seperti dilansir BeritaNasional.com, Rabu (1/11).
Ninik memberikan keterangan selaku pihak Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang diajukan oleh mantan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Emir Moeis.
Pemerintah berpendapat, pertanggungjawaban hukum seorang yang telah meninggal memang dapat gugur. Namun dalam konteks keterangan saksi tidak berlaku. Keterangan saksi yang sudah meninggal tetap dianggap sah.
Sebelumnya Emir Moeis selaku Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHP telah menghilangkan asas legalitas dan juga sekaligus menghilangkan hak Emir selaku Pemohon untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Menurut pemohon ketentuan itu berpotensi menghilangkan hak konstitusional seorang terdakwa dan rentan diselewengkan jaksa penuntut umum. Sebab keterangan saksi tidak bisa dibantah oleh saksi lainnya. Tidak bisa dikonfrontir dengan keterangan yang lain dan tidak bisa ditanya oleh terdakwa.
Selain itu Pemohon mendalilkan pertanggungjawaban pidana seseorang karena kematiannya seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti menurut Pasal 184 KUHP.
Emir menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, pada 2004 lalu. Atas kasus yang menjeratnya itu, Pemohon divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara, dan kini Emir selaku Pemohon meminta agar Majelis Hakim membatalkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya.
Komentar
Posting Komentar