POLDA JATIM DALAMI PARA SAKSI TERKAIT ANGKUTAN LIMBAH SISA DAGING MANUSIA
Berita Nasional , Jatim - Polisi masih mendalami kasus limbah medis berbahaya berupa daging manusia, yang berasal dari limbah rumah sakit di Jatim. Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menduga, limbah medis yang dikelola PT Arah Enviromental Indonesia itu menyalahi dalam pengelolaan.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan gelar perkara secara internal setelah melakukan pemeriksaan para saksi guna memastikan ada tidaknya unsur perbuatan melanggar hukum.
Berdasarkan fakta di lapangan, kata Rofiq, seperti company profile, dan legalitas yang dimiliki terbilang lengkap. Bahkan incinerator juga tergolong sudah baru, dengan 1.300 derajat celcius.
"Dari sini apakah ini sebatas pengelolaan bagian lapangan saja, ataukah dari pihak manajemen ikut bertanggung jawab," ujar AKBP Rofiq.
Ketika ditanya apakah juga akan melakukan pemeriksaan dari pihak rumah sakit? Rofiq mengaku dalam UU kesehatan dan rumah sakit, bahwa rumah sakit bisa berdiri, apabila ada perencanaan dari awal sampai akhir pengelolaan limbah sesuai dengan aturan.
"Ini tidak mungkin akan dikeluarkan izinnya jika itu belum terpenuhi. Terutama pengelolaan limbahnya. Sedangkan yang belum memiliki fasilitas itu (pengelolaan limbah), maka RS akan menggandeng pihak ketiga. Sama seperti kasus PT Arah Invironmental Indonesia," katanya.
Menurut dia, hampir semua rumah sakit yang belum memiliki pengelolaan limbah bekerja sama dengan pihak ketiga.
Perlu diketahui, kasus limbah medis terungkap setelah polisi mengamankan 1,3 ton limbah yang tersimpan dalam truk boks dan mobil pick-up.
Sebelumnya warga sekitar perusahaan PT Arah Environmental Indonesia resah dan terganggu dengan bau yang tidak sedap.
Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran. Polisi menemukan dua truk berisikan limbah medis berbahaya berasal dari rumah sakit, seperti infus, potongan daging manusia yang masih terdapat banyak darah.
Limbah medis itu sendiri berasal dari tujuh rumah sakit yang ada di Jawa Timur. Padahal, limbahnya itu harusnya dimusnahkan dengan menggunakan incinerator, tidak boleh lebih dari 2x24 jam.
Karena jika melebihi dari jangka waktu yang ditentukan tidak segera dimusnahkan, akan berbahaya mengganggu lingkungan. Tetapi perusahaan pengelola limbah tidak juga dimusnahkan hingga hampir satu minggu.
Komentar
Posting Komentar