OPERATOR NARKOBA UNTUK LAPAS PORONG DITEMBAK MATI
Berita Nasional , Semarang - Sandi Davitson, seorang bandar narkoba asal Desa Tambakrejo, Sidoarjo, Jawa Timur akhirnya tewas diterjang timah panas anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya , Minggu (27/8) dini hari tadi.
"Anggota kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Karena saat akan ditangkap, dia melawan. Sehingga kami terpaksa menembaknya," tegas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal di Ruang Jenazah RSUD dr Soetomo.
Kombes Pol M Iqbal yang juga didampingi Kasat Reskoba, AKBP Roni Faisal Saiful Faton ini menjelaskan bahwa tersangka ini merupakan operator peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang bandar penghuni Lapas Porong, Sidoarjo. "Ini masih akan kita kembangkan," katanya.
Penangkapan Sandi sendiri, bermula dari hasil pengembangan atas penangkapan dua orang tersangka lain, yaitu Melisa (27), warga Kedungrejo, Sidoarjo dan Mizar Ade Irawan (22), asal Ngoro, Mojokerto.
Keduanya ditangkap pada hari Sabtu (26/8), sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Mizar yang merupakan kurir narkoba, tengah mengantarkan barang pesanan Melisa. "Anggota kami menyergap kedua tersangka di wilayah Pandaan, Pasuruan saat melakukan transaksi," ucap Kombes M Iqbal.
Berdasar dari penangkapan dua tersangka ini, anggota langsung melakukan pengembangan berdasarkan Mizar, yang mengaku diperintah Sandi.
Petugas lalu kembali menguntit aktivitas Sandi yang diketahui berada di kawasan Prigen, Pasuruan. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menyergap Sandi yang tengah mengendarai motornya.
Tak ingin tertangkap, Sandi mengeluarkan parang (sajam) untuk menyerang petugas.
"Tindakan tersangka ini mengancam jiwa anggota kami. Maka sesuai SOP, anggota terpaksa menembak dada tersangka," tegas Iqbal.
Sandi akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. "Jaringan ini sebenarnya sudah kami pantau selama tiga bulan terakhir. Dari pengakuan dua tersangka yang masih hidup, mereka sudah bertransaksi sebanyak 10 kali," ungkap perwira tiga melati di pundak ini.
Wilayah operasi para tersangka biasanya mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, dan beberapa daerah lain di Jawa Timur. Untuk sekali transaksi, Sandi biasanya dapat menjual hingga 1 kilogram sabu-sabu dan sekitar 1.000 butir pil ekstasi.
Dari hasil penangkapan Sandi, Mizar, dan Melisa, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 17 paket pil ekstasi (1.600 butir), lima paket sabu (308,28 gram), dua bendel klip kosong, timbangan elektrik, sebilah pisau penghabisan, buku rekapan penjualan, dua unit motor, serta uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 20 juta.
Komentar
Posting Komentar