AGUSTINUS DIPENJARA 8 TAHUN KARENA HAMILI ANAK SMP
Berita Nasional , Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun terhadap Agustinus Joko Purnomo. Pria berusia 33 tahun tersebut terbukti telah menyetubuhi anak SMP hingga mengandung dan melahirkan bayi hasil hubungan terlarang tersebut. Ketua Majelis Hakim Pujo menilai terdakwa enggan bertanggung jawab. Agustinus melanggar pasal pasal 81 dan 82 UU RI Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain vonis penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Vonis yang didapat terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yaitu 12 tahun penjara. Hakim mempunyai pertimbangan lain. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan. Aksi bejat dilakukan pertama kali oleh Agustinus Joko Purnomo pada korban itu terjadi Bulan Desember 2016. Saat itu, korban yang he